Jagomover

Jelang Natal 2019 Truck dilarang melintas di Jalan Tol

Jakarta, CNN Indonesia — Jelang masa libur natal, pemerintah memberlakukan larangan truk melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek (arah Cikampek). Larangan itu dilaksanakan mulai 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB hingga 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB.

Larangan tersebut berlaku untuk golongan III truk dengan tiga gandar, golongan IV truk dengan empat gandar, dan golongan V truk dengan lima gandar.

Dikutip dari akun Twitter PT Jasa Marga (Persero) Tbk @PTJASAMARGA, larangan melintas ini dikecualikan bagi truk pengangkut bahan bakar minya (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan kebutuhan pokok (sembako).


“Mulai Tgl 20 Desember 2019 Pkl 00.00 WIB s/d 21 Desember 2019 Pkl 24.00 WIB, Kendaraan Golongan 3, 4, dan 5 DILARANG MELINTAS di Ruas Tol Jakarta-Merak, Jagorawi, Prof Soedyatmo, JORR, Jakarta-Cikampek (arah Cikampek), Purbaleunyi (arah Cileunyi), kecuali BBM, BBG dan Sembako,” demikian kicauan akun Jasamarga.

Selain Tol Jakarta-Cikampek, larangan melintas juga diberlakukan di Tol Jakarta-Merak, Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Prof Soedyatmo, lingkar luar jakarta (JORR), dan Purbaleunyi (arah Cileunyi).

Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Benyamin menyatakan, penerapan larangan ini untuk mengantisipasi kemacetan jelang libur Natal pekan depan.

“Itu sudah kesepakatan bersama dengan pihak Jasa Marga untuk menghadapi libur Natal,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).

PT. JASAMARGA ✔@PTJASAMARGA

Mulai Tgl 20 Desember 2019 Pkl 00.00 WIB s/d 21 Desember 2019 Pkl 24.00 WIB, Kendaraan Golongan 3, 4, dan 5 DILARANG MELINTAS di Ruas Tol Jakarta-Merak, Jagorawi, Prof Soedyatmo, JORR, Jakarta-Cikampek (arah Cikampek), Purbaleunyi (arah Cileunyi), kecuali BBM, BBG dan Sembako.

PT. JASAMARGA ✔@PTJASAMARGA
 



Larangan Melintas Truck di Hari Lebaran



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *