jago movers

Informasi Daftar Golongan Kendaraan di Tol

Golongan kendaraan di tol merujuk pada pengelompokan jenis kendaraan bermotor yang melintas di jalan tol. Pengelompokan tersebut dibuat dengan beberapa tujuan, salah satunya adalah membantu menentukan tarif tol. Untuk mengetahui detail selengkapnya mengenai golongan kendaraan di tol, simak uraian berikut ini.


Golongan kendaraan di tol

Berdasarkan website resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan bermotor yang menggunakan jalan tol dikelompokkan menjadi enam golongan kendaraan, yaitu:

  1. Golongan I : sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
  2. Golongan II : truk besar dengan dua gandar.
  3. Golongan III : truk besar dengan tiga gandar.
  4. Golongan IV : truk besar dengan empat gandar.
  5. Golongan V : truk besar dengan lima gandar.
  6. Golongan VI : kendaraan bermotor roda dua.


Penggolongan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Aturan mengenai golongan kendaraan berlaku di seluruh jalan tol yang sudah beroperasi di Indonesia, baik itu Jalan Tol Trans Sumatra, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, maupun Trans Sulawesi.

Khusus untuk golongan VI hanya berlaku di beberapa ruas tol saja. Sebab, tidak semua jalan tol di Indonesia terbuka untuk kendaraan bermotor roda dua. Beberapa ruas tol yang bisa dilalui kendaraan bermotor roda dua di antaranya adalah Tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Tujuan penggolongan kendaraan di tol

Apa alasan penggolongan kendaraan di tol? Alasan utama adanya golongan kendaraan di tol adalah untuk menentukan tarif tol. Masing-masing golongan kendaraan akan dikenakan tarif yang berbeda saat melintas di jalan tol. Biasanya, tarif kendaraan golongan I adalah yang paling rendah. Namun, jika jalan tol tersebut dapat dilalui kendaraan roda dua, maka tarif terendah dipegang golongan VI.

Berbeda dari jalanan umum lainnya, melintas di jalan tol memang dikenakan tarif tertentu. Jumlahnya telah diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pastikan untuk selalu cek tarif tol terbaru agar bisa mempersiapkan saldo untuk kartu tol elektronik.

Mengapa jalan tol memiliki tarif? Istilah ‘tol’ pada jalan tol sendiri berarti ’tax on location’. Artinya, setiap kendaraan yang melintas di jalan tol merupakan objek pajak dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Nah, pajak tersebut dibebankan kepada setiap pengguna jalan tol dalam bentuk tarif tol yang dibayarkan di gerbang tol.

Mempersiapkan saldo kartu tol elektronik

Dengan adanya golongan kendaraan di tol, maka tarif tol untuk masing-masing golongan pun berbeda. Semakin besar kendaraan yang digunakan, maka semakin besar pula tarif tol yang harus dibayarkan. Jangan sampai saldo kartu elektronik Anda kurang saat waktu membayar tiba. Untuk itu, selalu persiapkan kartu tol Anda sebelum menggunakan jalan tol.

Cek berapa besaran tarif tol yang akan Anda lalui untuk membuat perkiraan. Setelah mengetahui berapa kira-kira tarif yang akan dikeluarkan, lakukan pengisian saldo. Saat ini sudah ada banyak merchant yang menerima pengisian saldo kartu tol elektronik. Anda bahkan bisa melakukannya sendiri dengan menggunakan smartphone yang didukung fitur NFC (Near Field Communication).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *