<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>truckingmurah Arsip - Jago Movers</title>
	<atom:link href="https://jagomover.com/tag/truckingmurah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jagomover.com/tag/truckingmurah/</link>
	<description>Full Service Transport</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 Apr 2022 07:54:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.1.7</generator>

<image>
	<url>https://jagomover.com/wp-content/uploads/2022/10/cropped-favicon-32x32.jpg</url>
	<title>truckingmurah Arsip - Jago Movers</title>
	<link>https://jagomover.com/tag/truckingmurah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mau Buka Puasa Tapi Masih Berkendara di Jalan? Simak Tips Berikut</title>
		<link>https://jagomover.com/mau-buka-puasa-tapi-masih-berkendara-di-jalan-simak-tips-berikut/</link>
					<comments>https://jagomover.com/mau-buka-puasa-tapi-masih-berkendara-di-jalan-simak-tips-berikut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Apr 2022 07:54:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[trucking]]></category>
		<category><![CDATA[truckingmurah]]></category>
		<category><![CDATA[truckingsemarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jagomover.com/?p=759</guid>

					<description><![CDATA[<p>Umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia kini tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. Di bulan penuh berkah ini, berbuka puasa &#8230; </p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://jagomover.com/mau-buka-puasa-tapi-masih-berkendara-di-jalan-simak-tips-berikut/">Mau Buka Puasa Tapi Masih Berkendara di Jalan? Simak Tips Berikut</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://jagomover.com">Jago Movers</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Umat Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia kini tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. Di bulan penuh berkah ini, berbuka puasa bersama keluarga, sahabat dan kerabat menjadi hal yang sangat dinantikan.<br>Kendati demikian, ada beberapa orang yang tak seberuntung itu bisa berbuka bersama keluarga. Terutama bagi kamu yang punya aktivitas pekerjaan padat di luar rumah. Berbuka puasa di perjalanan, bagi kamu, bisa menjadi rutinitas selama Ramadan.<br><br>Nah, buat kamu yang sering berada di situasi tersebut, melansir berbagai sumber ini tips yang bisa kamu lakukan untuk mempersiapkan diri saat berbuka di perjalanan!<br><br><strong>1. Jika Dalam Kendaraan</strong><br>Menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor perlu tetap menjaga protokol kesehatan seperti membersihkan tangan dengan hand sanitizer sebelum makan dan minum,</p>



<p><strong>2. Sediakan Camilan dan Minuman untuk Berbuka</strong><br>Di bulan Ramadan ini biasakan menyiapkan camilan dan minuman di kendaraan. Saat terjebak macet di perjalanan pulang bukan tak mungkin akan terpaksa harus berbuka di kendaraan. Oleh sebab itu siapkan minuman dan camilan yang bisa kamu makan dan minum untuk berbuka.<br><br>Dalam menyimpan camilan di kendaraan atau mobil kamu perlu memperhatikan jenisnya ya! Pilihlah camilan kering yang cocok disimpan di mobil dan punya ketahanan lebih lama seperti biskuit. Hindari menyimpan makanan yang punya kadaluarsa cepat seperti roti, kue basah, dan lainnya.<br><br><strong>3. Bila Memungkinkan Menepi Terlebih Dahulu</strong><br>Berhenti sejenak di pinggir jalan dapat membuatmu tidak terganggu waktu sedang berbuka puasa. Selain itu, resiko berbahaya dalam berkendara juga berkurang. Namun, tetaplah perhatikan kondisi sekitar, berhentilah di tempat yang memang sesuai dengan aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Jangan berhenti sembarangan karena dapat menimbulkan kemacetan.<br></p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://jagomover.com/mau-buka-puasa-tapi-masih-berkendara-di-jalan-simak-tips-berikut/">Mau Buka Puasa Tapi Masih Berkendara di Jalan? Simak Tips Berikut</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://jagomover.com">Jago Movers</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jagomover.com/mau-buka-puasa-tapi-masih-berkendara-di-jalan-simak-tips-berikut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tilang Pelanggar Batas Kecepatan-Muatan di Tol Jakarta Mulai 1 April</title>
		<link>https://jagomover.com/polisi-tilang-pelanggar-batas-kecepatan-muatan-di-tol-jakarta-mulai-1-april/</link>
					<comments>https://jagomover.com/polisi-tilang-pelanggar-batas-kecepatan-muatan-di-tol-jakarta-mulai-1-april/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Mar 2022 07:56:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[trucking]]></category>
		<category><![CDATA[truckingjawatengah]]></category>
		<category><![CDATA[truckingmurah]]></category>
		<category><![CDATA[truckingsemarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jagomover.com/?p=756</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Ditlantas Polda Metro Jaya segera melakukan sanksi tilang atas pelanggaran kendaraan di ruas tol. Sejumlah kamera e-TLE pun &#8230; </p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://jagomover.com/polisi-tilang-pelanggar-batas-kecepatan-muatan-di-tol-jakarta-mulai-1-april/">Polisi Tilang Pelanggar Batas Kecepatan-Muatan di Tol Jakarta Mulai 1 April</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://jagomover.com">Jago Movers</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Jakarta &#8211; Ditlantas Polda Metro Jaya segera melakukan sanksi tilang atas pelanggaran kendaraan di ruas tol. Sejumlah kamera e-TLE pun telah terpasang di sejumlah ruas tol di Jakarta.<br>Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang di jalan tol yang bakal diawasi melalui kamera e-TLE. Sanksi tilang pun bakal diterapkan bagi pelanggar.<br><br>&#8220;Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan,&#8221; kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Kamera e-TLE itu nantinya bakal berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.<br><br>&#8220;Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng,&#8221; jelas Sambodo.</p>



<p>&#8220;Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang,&#8221; tambahnya.<br><br>Sambodo mengatakan penindakan tilang kepada masyarakat mulai berlaku pada 1 April 2022. Hingga akhir Maret 2022, tiap pelanggar hanya akan diberi teguran.<br><br>&#8220;Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti, maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,&#8221; tutur Sambodo.</p>



<p>Untuk diketahui, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam.<br><br>Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.<br><br>Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.</p>



<p>Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.<br><br>Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.</p>



<p>&#8220;Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam),&#8221; lanjut Aan.<br><br>Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut, maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan. Dikutip dari DetikNews – Yogi Ernes</p>



<p></p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://jagomover.com/polisi-tilang-pelanggar-batas-kecepatan-muatan-di-tol-jakarta-mulai-1-april/">Polisi Tilang Pelanggar Batas Kecepatan-Muatan di Tol Jakarta Mulai 1 April</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://jagomover.com">Jago Movers</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jagomover.com/polisi-tilang-pelanggar-batas-kecepatan-muatan-di-tol-jakarta-mulai-1-april/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 0/123 objects using memcache
Page Caching using disk: enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching using redis (Request-wide modification query)

Served from: jagomover.com @ 2025-05-06 18:18:44 by W3 Total Cache
-->