INSTRUKSI WALIKOTA SEMARANG BAGI PARA PELAKU USAHA DALAM RANGKA PENYEBARAN DAN PENANGGULANGAN COVID -19 PADA SAAT NATAL DAN TAHUN BARU 2022

Para Pelaku Usaha:

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari jam operasional sampai dengan pukul 24.00 WIB , sedangkan yang menjual non kebutuhan pokok sehari-hari  jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 75 % (tujuhpuluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat;
  2. Bagi pelaku usaha yang menggunakan lahan sendiri seperti toko  kelontong  yang  menjual  kebutuhan   sehari-hari, agent/ outlet voucher, counter handphone, barbershop, laundry, bengkel, showroom penjualan kendaraan, cuci kendaraan, toko bangunan, dan usaha kecil yang sejenis jam operasional sampai dengan pukul 24.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;
  3. bagi pelaku usaha yang menggunakan lahan publik atau fasilitas umum seperti PKL,  warung makan, 1 pak jajanan dan sektor informal lainnya agar mengatur re ayasa tidak terjadi kerumunan pembeli dan jam operasi nal sampai dengan pukul 24.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan ketat;
  4. bagi supermarket, minimarket, swalayan, hypermarket, pusat perbelanjaan, department store dan mall atau sejenisnya agar meniadakan event perayaan natal di pusat perbelanjaan kecuali pameran UMKM dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB  serta pengunjung paing banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, skrining dilakukan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
  5. tempat wisata yang berada  di ruang terbuka dan tertutup dapat dibuka dengan ketentuan jam operasional  sampai dengan pukul 24.00.WIB, pengunjung paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas, memas “kan pekerja dan pengunjung sudah divaksin dan tidak ada kerumuman, skrining dilakukan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
  6. tempat hiburan yang berada di ruang terbuka dan tertutup termasuk bioskop dan counter makanan yang ada di bioskop dapat dibuka, dengan ketentuan  jam  operasional  sampai dengan pukul 22.00 WIB, pengunjung paling  banyak  50% (lima puluh persen) dari kapasitas, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, skrining dilakukan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
  7. penyelenggaraan event kegiatan seni budaya dan olahraga selama liburan natal 2021 dan tahun  baru  2022 dibatasi paling banyak 50 (lima puluh) prosen dari kapasitas ruangan dan paling banyak 200 orang;
  8. bagi rumah makan, restoran dan kafe jam operasional sampai dengan pukul 24.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas;
  9. apotek dan toko obat dapat buka 24 (dua puluh empat) jam;
  10. bagi sektor usaha konstruksi, dapat melaksanakan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan  protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  11. bagi          transportasi            umum            (kendaraan  umum, angkutan massal, taksi (konvensional                dan     online), dan  sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen)dan kapasitas dengan menerapkan protocol kesehatan secara lebih ketat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *